Resume Bab 1 dan 2 Mata Kuliah Pancasila

Nama      : Shafa Titania

NIM        : 11210541000022

Prodi       : Kesejahteraan Sosial 1 A

 Bab 1 (Pendahuluan)

    Fenomena revitalisasi Pancasila menunjukkan kabar yang menggembirakan. Berbagai forum diselenggarakan oleh pihak masyarakat umum maupun kalangan akademisi. Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia. Maka dari itu, proses menumbuhkembangkan Pancasila perlu mendapat sambutan yang baik.

    Berdasarkan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dibahas bahwa Perguruan Tinggi di Indonesia wajib mengadakan Mata Kuliah Kepribadian (MPK) tentang Pancasila, Kewarganegaraan, Agama, dan Bahasa Indonesia.

    Beberapa mahasiswa cenderung tidak menyukai keempat mata kuliah tersebut dengan alasan tidak relevan dengan bidang studi yang mereka pelajari, materinya yang tidak terkini, dan metode belajar yang kurang inovatif sehingga menimbulkan kebosanan di antara mahasiswa.

    Penjelasan yang bisa diberikan kepada mahasiswa terkait permasalahan tersebut adalah :

a. Coba mengeskplorasi ilmu lainnya agar memiliki wawasan yang lebih luas, tidak melulu soal bidang studinya masing-masing. Penelitian menunjukkan bahwa 60 % keberhasilan seseorang ditentukan dari kepribadiannya, sehingga mata kuliah kepribadian penting untuk dipelajari.

b. Materi yang stagnan, hal ini terkait dengan SDM (Dosen Pengampunya). Tapi, semua persoalan tidak bisa dilimpahkan pada dosen tersebut, karena pada faktanya jumlah dosen Pancasila sangat terbatas. Sehingga ke depannya diperlukan pelatihan untuk calon dosen Pancasila.


Bab 2 (Konsep Pendukung Capaian Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi)

A. Dasar-Dasar Pendidikan Pancasila

    1. Dasar Filosofis

    Pasca Perang Dunia II ada ketegangan dari dua belah pihak negara penguasa tentang ideologi masing-masing, yaitu kapitalisme dan komunisme. Kapitalisme merupakan paham yang menganut sistem kebebasan (Liberalisme) yang menunjunjung tinggi hak-hak individu. Sedangkan komunisme merupakan paham yang menjunjung tinggi nilai kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu.

    Namun para pendiri Bangsa Indonesia mampu untuk tidak memihak/condong terhadap salah satu ideologi dari negara penguasa tersebut. Sebaliknya, para pendiri bangsa malah merumuskan pandangan baru yang didasarkan pada sebuah konsep bernamakan Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila mampu menjadi penengah pada dua belah pihak ideologi yang bertentangan.

    Rumusan tentang Pancasila diambil dari nilai-nilai yang terkandung di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila mengandung nilai filsafat, jiwa bangsa, jati diri bangsa, dan cara hidup Bangsa Indonesia. Pendidikan Pancasila sangat penting diajarkan supaya karakter bangsa tetap lestari dan terpelihara dari ancaman pengaruh globalisasi.

    2. Dasar Sosiologis

    Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan secara sosiologis sudah mempraktikkan Pancasila, karena nilai yang terkandung  di dalamnya merupakan kenyataan yang ada dalam masyarakat Indonesia (Materil, formal, fungsional). Keberagaman yang tinggi pada masyarakat Indonesia menyebabkan ideologi Pancasila dengan mudah diterima sebagai ideologi pemersatu bangsa.

    Oleh sebab itu, nilai-nilai Pancasila harus dilestarikan supaya keutuhan bangsa tetap terjaga. Perlunya pendidikan formal adalah salah satu contoh untuk melestarikan nilai-nilai Pancasila. Dengan adanya pendidikan formal, berbagai butir nilai pada Pancasila bisa dikembangkan dan diamalkan dengan baik.

    3. Dasar Yuridis

    Pancasila sebagai norma dasar Negara Indonesia yang berlaku adalah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Sila Pancasila yang terkandung pada UUD NRI tahun 1945 secara filosofis-sosiologis berkedudukan sebagai norma dasar Indonesia, dalam konteks politis-yuridis sebagai dasar Negara Indonesia.

    Nilai Pancasila terdiri atas tiga bagian, yaitu :

a. Nilai dasar, merupakan nilai yang terkandung pada lima sila Pancasila.

b. Nilai instrumental, merupakan penjabaran dari nilai dasar Pancasila yang terdapat pada pembukaan dan batang tubuh UUD NRI tahun 1945. Biasanya nilai instrumental berbentuk Undang-Undang yang dibuat oleh pihak lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

c. Nilai praksis, merupakan wujud perbuatan/pengamalan setiap masyarakat atas nilai instrumental yang telah dibuat mengacu pada nilai dasar Pancasila.

    Pendidikan Pancasila wajib diajarkan di Perguruan Tinggi, yang mana tempat tersebut merupakan wadah para agen perubahan supaya bisa mewujudkan kepemimpinan bangsa yang baik dan sejahtera di masa depan.

B. Tujuan Penyelenggaraan

    Dengan adanya pembelajaran Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diharapkan para mahasiswa bisa menganalisis dan memecahkan masalah pembangunan bangsa dalam perspektif nilai Pancasila. Secara khusus tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk :

a. Memperkuat nilai Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

b. Memberikan pemahaman atas jiwa dan nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai WNI, serta membimbing untuk dapat mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI tahun 1945.

d. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air, serta penguatan masyarakat yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berdasarkan asas Pancasila.

C. Capaian Pembelajaran

a. Memiliki kemampuan analisis, berfikir rasional, dan bersikap kritis atas permasalahan yang terjadi dalam masyarakat berbangsan dan bernegara.

b. Memiliki kemampuan dan tanggung jawab intelektual dalam mengenali masalah dan memberi solusi atas dasar Pancasila.

c. Mampu menjelaskan kebenaran bahwa Pancasila adalah ideologi yang sesuai untuk Bangsa Indonesia.

d. Mampu mengimplementasikan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam realitas kehidupan.

e. Memiliki karakter keilmuan dan profesional Pancasilais yang memiliki komitmen atas keberlangsungan hidup dan kejayaan Negara Republik Indonesia.





Respon Terhadap Persoalan Kesejahteraan Sosial di Berita Online

"Temukan Bansos Tidak Merata di Kantong Kemiskinan, Menko PMK: Data Lapangan Harus Disempurnakan"

Sumber : https://www.kemenkopmk.go.id/temukan-bansos-tidak-merata-di-kantong-kemiskinan-menko-pmk-data-lapangan-harus-disempurnakan


    Kesejahteraan Sosial merupakan kondisi dimana warga masyarakat suatu negara mendapatkan kebutuhan material, spiritual, dan sosial secara merata sehingga mereka mampu mengembangkan diri dan melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik di lingkungan masyarakat. Namun masih banyak sekali permasalahan terkait kesejahteraan sosial di Indonesia saat ini. 

    Salah satu permasalahan yang marak diperbincangkan pada masa pandemi ini adalah kurang meratanya pembagian bantuan sosial di masyarakat, baik bantuan berupa uang atau sembako. Banyak keluarga miskin yang masih belum mendapat bantuan sosial yang layak dari pemerintah setempat. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti keluarganya tidak terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau Kartu Keluarga yang dimiliki oleh warga tersebut bukan berasal dari daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu diperlukan updating data pada sistem DTKS agar semua warga masyarakat bisa terdaftar dan mendapat bantuan yang layak sesuai dengan tingkat pendapatannya.

    Namun lagi-lagi masih ada beberapa warga yang kurang memahami atau bahkan sama sekali tidak mengerti bagaimana cara program kerja DTKS itu, bagaimana cara mendaftarnya, berkas apa saja yang harus dipersiapkan, dan lain-lain. Apalagi untuk masyarakat menengah ke bawah yang belum bisa memiliki ponsel pintar atau televisi, sehingga mereka sulit mendapatkan informasi terkait pendataan DTKS yang mana hal tersebut bisa membantu mereka mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

    Oleh karena itu, menurut saya penyuluhan tentang DTKS harus diadakan ke daerah-daerah setempat. Dalam hal ini, staf kelurahan, RW, dan RT sangat dibutuhkan untuk memberikan penjelasan singkat tentang program DTKS kepada masyarakat setempat. Hal ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih paham terkait program DTKS sehingga mereka bisa mendaftar dan mendapat bantuan sosial dari pemerintah setempat. Tak lupa, penyempurnaan DTKS juga diperlukan supaya semua masyarakat yang layak mendapat bantuan bisa mendapatkannya sebagaimana mestinya.


Comments