Minggu 7 (Semester 2) Respon dan Tanggapan

Nama : Shafa Titania

NIM    : 11210541000022

Kelas  : Kessos 2 A


"Korban begal jadi tersangka kasusnya dihentikan, polisi diminta 'akui kalau ada kesalahan' dan buat pedoman baru kapan membela diri dibenarkan"


Dalam berita tersebut dikatakan bahwa polisi memberikan status tersangka kepada korban begal yang diduga melakukan pembunuhan terhadap begal sebagai bentuk perlindungan diri. Dari kalimat tersebut juga sudah terlihat jelas bahwa ada yang salah dengan keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian.


Pada kasus ini, seorang korban terpaksa melakukan perlawanan demi membela diri. Sebagaimana yang tertera pada berita tersebut, hal ini sesuai dengan Pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan bisa dimaafkan. 


Menurut saya, bentuk perlawanan yang dilakukan oleh korban bukan merupakan perbuatan yang salah. Hal tersebut juga bisa dimaklumi karena murni sebagai bentuk perlindungan diri terhadap hal yang mengancam. Jika dengan melawan balik begal yang mengancam kita akan diberikan status sebagai tersangka, lantas apakah kita harus berdiam diri saat ada yang mengancam dan melukai kita? Seharusnya sebagai pihak yang mengayomi masyarakat, polisi ikut menelusuri dan mengamankan begal-begal yang tersebar di suatu lingkungan agar masyarakat merasa aman dan tidak merasa cemas akan hal-hal yang tidak diinginkan.


Sumber : 

https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-61135340.amp

Comments