Minggu 10 (Semester 2) Respon dan Tanggapan

Nama   : Shafa Titania

NIM      : 11210541000022

Kelas    : Kessos 2 A


"Terhindar Masalah Hukum dengan Bijak Bermedia Sosial"


Seperti yang kita tahu, hukum siber yang berlaku di Indonesia adalah UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mana terdapat lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, mulai pasal 27 hingga pasal 30. Ada pun kelima etika itu terdiri atas penggunaan komunikasi yang baik; tidak mengandung aksi kekerasan, pornografi dan SARA; berita yang diinformasikan adalah benar; menghargai karya orang lain; serta memberikan informasi pribadi sewajarnya.

Menurut saya, sebagai masyarakat yang bijak kita harus menyaring apa-apa saja yang muncul pada media sosial kita. Sebagai pribadi pun jangan sampai kita menyebarkan hoax atau melakukan cyber bullying secara tidak sadar. Banyak orang-orang saat ini yang aware akan masalah mental health terutama akibat pengaruh cyber bullying yang dilakukan di sosial media, namun tak sejalan dengan itu terkadang ada orang-orang justru ikut menjatuhkan dan melakukan cyber bullying terhadap orang lain sebagai respon atau tanggapan negatif terhadap orang tersebut. Oleh karena itu, sebagai pribadi yang bijak dan dewasa kita harus mampu menyaring segala hal negatif yang ada di sosial media agar semua aman dan damai serta tak ada ruang bagi pelaku bullying untuk melancarkan aksinya.


Sumber :  https://www.google.com/amp/s/www.beritasatu.com/amp/lifestyle/926547/terhindar-masalah-hukum-dengan-bijak-bermedia-sosial

Comments